
KPK Minta Sumbangan ke Masyarakat Bisa Jadi Preseden Buruk
Polhukam / Senin, 25 Juni 2012 09:20 WIB
"Jika diteruskan wacana ini, bagaimana kalau nanti Mahkamah Agung, Polri, TNI, BIN, LAPAN, LIPI, Pemda dan sebagainya ikut menggalang dana dari masyarakat meskipun peraturan perundang-undangan tidak memberi mereka kewenangan?," tanya dia di Jakarta, Senin (25/6).
Drajat mengatakan rencana KPK bisa menjadi preseden buruk dalam penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun PNBP. "Mungkin orang berkata masyarakat tidak mau menyumbang mereka. Masalahnya, bagaimana kalau mereka memeras lalu dibungkus penggalangan dana?," tanya Drajat lagi.
Drajat mengakui pendapat dirinya diprotes politikus PAN yang lain karena dinilai membela DPR yang kotor dan memusuhi KPK. Namun, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin meluruskan saja bahwa negara memberikan kewenangan untuk memungut penerimaan perpajakan kepada Kementerian Keuangan yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
"Jadi negara tidak bisa semena-mena menggalang dana dari masyarakat. Kalau preseden ini dibiarkan, banyak anggota masyarakat yang akan jadi korban penggalangan dana tanpa dasar hukum oleh lembaga negara," kata Drajat.(Andhini)
http://www.metrotvnews.com